KPK Jadwalkan Pemeriksaan 15 Saksi Terkait Suap Gubernur Aceh

11 Juli 2018 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah di KPK  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Kasus itu menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan surat panggilan terhadap para saksi tersebut sudah dilayangkan penyidik. Para saksi tersebut berasal dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh serta Bener Meriah.
“KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada sekitar 15 orang saksi. Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Febri, dalam keterangannya Rabu (11/7).
Penyidik berharap para saksi tersebut akan hadir dalam pemeriksaan nanti. Sebab, keterangan mereka dianggap akan bisa membuka lebih luas kasus dugaan suap ini.
“Kami harap para saksi hadir di pemeriksaan tersebut. Karena keterangan saksi akan membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui. Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Febri mengingatkan para saksi untuk jujur dalam memberikan keterangan. “Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga, uang itu bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi kepada Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. KPK menduga uang suap dari Ahmadi berasal dari sejumlah pengusaha.