news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ignasius Jonan Jadi 15 Mei

10 Mei 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat panggilan ulang kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Dalam surat panggilan baru yang dikirimkan ke rumah dinas dan Kantor ESDM, Jonan dijadwalkan diperiksa pada Rabu 15 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Jonan terkait panggilan untuk hari Senin 13 Mei. Namun, surat tersebut kembali ke KPK. Sehingga KPK kembali melayangkan panggilan ulang.
"Barusan saya dapat update surat tersebut tidak diterima di sana karena tidak ada yang menghuni rumah tersebut sehingga sudah dikembalikan jadi KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (10/5).
KPK berharap, Jonan dapat memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya terkait perkara yang akan ditanyakan. Jonan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Kami harap tentu saja yang bersangkutan bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan karena yang dipanggil sebagai saksi," kata Febri.
Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT