KPK Jawab Antasari soal Jatah Kursi Pimpinan

19 Juli 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memastikan seleksi calon pimpinan akan bersifat transparan dan sesuai prosedur. Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya menghindari kesan penjatahan kursi untuk setiap institusi dalam mengisi posisi pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap proses seleksi ini tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada bias-bias pemahaman sejak awal. Dan jangan sampai ada kesan 'penjatahan' dalam kursi Pimpinan KPK," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (19/7).
Febri lalu merujuk Pasal 43 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa keanggotaan komisi (Pimpinan KPK) terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
Hal yang sama, menurut Febri, juga diuraikan dalam penjelasan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU itu mengatur bahwa pimpinan KPK terdiri dari 5 orang merangkap anggota, yang semuanya adalah pejabat negara.
"Dari dua UU tersebut kita memahami bahwa unsur yang diwajibkan sebagai pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat, jadi tidak ada ketentuan yang mewajibkan unsur perwakilan institusi tertentu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Apalagi, UU mengatur proses yang ketat agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat serta melalui uji kelayakan di DPR berdasarkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Presiden RI," sambungnya.
Selain menegaskan tak akan terpengaruh pada keterwakilan suatu institusi tertentu, Febri berharap pimpinan KPK ada keterwakilan gender yang seimbang. Hal itu, kata Febri, sejalan dengan sejumlah program antikorupsi dengan melibatkan peran perempuan.
"KPK berharap keseimbangan gender juga menjadi perhatian dalam proses seleksi pimpinan KPK ini. Apalagi KPK selama ini cukup intens membangun gerakan antikorupsi bersama jaringan-jaringan Perempuan," kata Febri.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar ikut mengomentari proses seleksi calon pimpinan KPK. Antasari menyoroti komposisi pimpinan KPK yang ada saat ini. Menurut Antasari, komposisi pimpinan KPK saat ini melanggar ketentuan UU Nomor 30 tahun 2002.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 25 ayat 1 diatur pimpinan KPK terdiri dari 5 orang dan harus ada unsur penyidik, penuntut umum, jaksa dan kepolisian.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat mengisi acara diskusi "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Di UU KPK yang menjadi acuan itu jelas pasal 25 ayat 1 mengatakan Komisioner KPK terdiri dari 5 orang, 5 orang itu harus ada unsur penyidik, penuntut umum, jaksa penyidik dan Kepolisian, itu kan undang-undang," kata Antasari.
Antasari juga berharap, dari hasil seleksi yang sedang berlangsung, ada pimpinan KPK yang punya latar belakang karier di dunia perbankan.
"Sebaiknya satu Jaksa, satu dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia, 3 unsur masyarakat, dari latar belakang perbankan, yang punya komitmen kaitan dengan masalah korupsi, karena saat rapat kolektif kolegial mereka akan sharing, saling mengisi," ujar Antasari di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT