KPK Jebloskan Bupati Batubara dan 4 Tersangka Lainnya ke Penjara

14 September 2017 23:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan lima tersangka suap diduga terkait sejumlah fee pada dinas di Pemerintah Kabupaten Batubara. Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, seorang swasta bernama Sujendi Tarsono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Pemkab Batubara Helman Herdadi. Kemudian Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lima tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
"Tersangka OKA ditahan di Polres Jakarta Timur, STR di rutan KPK C1, HH di rutan Salemba, MAS di rutan Cipinang, dan SAZ di rutan Metro Jakarta Pusat," ujar Febri saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (14/9).
Istri bupati Batubara, Khadijah, juga ikut keluar dari gedung KPK setelah 5 menit suaminya dibawa oleh mobil tahanan ke rutan. Khadijah pun enggan berkomentar banyak tentang penahanan suaminya. Dia hanya meminta doa kepada para wartawan.
"Doakan ya, doakan," kata Khadijah di Gedung KPK.
Dugaan korupsi ini terungkap pada saat KPK melakukan OTT pada Rabu (13/9). Pada saat penangkapan, tim KPK menemukan bukti uang sebesar Rp 346 juta. Namun diduga ada total fee sebesar Rp 4,4 miliar terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OK Arya Zulkarnain (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)