KPK Jelaskan Alasan Baru Umumkan Imam Nahrawi Tersangka

20 September 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap oleh KPK. Imam diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar, yang diduga merupakan commitment fee terkait 3 hal, yakni dana hibah KONI, Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora.
ADVERTISEMENT
Pengumuman Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9) sempat membuat sebagian orang menduga ada kaitannya dengan buntut pengesahan revisi UU KPK. KPK membantah dugaan itu dan menyebut bahwa pengumuman tersangka Imam yang baru dilakukan dua hari lalu sesuai dengan kebutuhan penanganan kasus.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penyidikan terhadap Imam sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019, sehingga ketika dilakukan penyidikan sebenarnya status Imam sudah jadi tersangka.
"Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Febri, Jumat (20/9).
Febri menyebut keputusan KPK mengumumkan status Imam karena bagian dari pertanggungjawaban KPK terhadap publik.
"Informasi telah dimulainya penyidikan kami sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi. Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda," ungkap Febri.
ADVERTISEMENT
"Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," sambungnya.
Febri menjelaskan dalam kasus tersebut sebenarnya KPK telah mengagendakan pemeriksaan kepada enam orang saksi. Bahkan untuk sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, sudah ditahan untuk 20 hari pertama dalam kebutuhan penyidikan dalam kasus ini.
"Pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan pimpinan KPK pada hari Jumat lalu (soal pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden-red), mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Imam sendiri diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.