KPK Jelaskan Temuan BPK yang Dilaporkan Pansus Angket

5 Oktober 2017 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan adanya temuan BPK terkait kelebihan gaji pegawai KPK beberapa tahun lalu. Temuan itu masuk dalam laporan Pansus Angket KPK yang dibacakan Ketua Pansus Agun Gunandjar di rapat paripurna di DPR pada Selasa (26/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, hal tersebut memang sudah menjadi temuan BPK sejak lama. Menurut Syarif, kelebihan bayar gaji pegawai KPK atas pelaksanaan tugas belajar itu sudah ditindaklanjuti dengan cara mencicil.
"Lalu bayar kelebihan gaji itu ada benarnya, itu sudah menjadi temuan BPK. Waktu itu ada arahan tugas belajar tapi administrasi di KPK yang anak-anak tugas belajar ini masih terima gaji penuh," ujar Syarif dalam diskusi bulanan solusi untuk Indonesia bertajuk 'Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?' di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Kelebihan bayar gaji itu terjadi pada saat 3 pelaksana tugas pimpinan KPK mulai masuk bekerja. Mereka adalah Taufiqurrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji. Ketiganya masuk ke KPK pertengahan bulan. Namun, saat itu gaji mereka dihitung dibayar 1 bulan.
ADVERTISEMENT
"Kelebihan bayar gaji benar adanya, yang Plt Pak Ruki, Mas Johan, sama Indriyanto Seno Adji mereka masuknya pertengahan bulan, oleh Sekjen dibayar gajinya satu bulan. Terus itu jadi bahan temuan, terus kami bilang kepada BPK harusnya bagaimana, kasihan mereka sudah kerja setengah bulan. Harusnya gajinya setengah saja," ujar Syarif.
Ia menuturkan, pihaknya sudah berencana untuk 'saweran' menggantikan gaji pegawai tersebut. Hal itu untuk mengganti kelebihan bayar Plt KPK yang tidak mungkin dikembalikan setengahnya.
"Kami mau saweran sebenarnya, tapi enggak enak kan bilang ke Pak Ruki balikin setengahnya ke masing-masing 3 orang itu. Waktu itu enggak enak kami bilangnya. Tapi lama-lama BPK juga tahu akhirnya di-right off begitu, jadi semua (temuan) yang didapatkan itu Alhamdulillah enggak ada yang baru itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan Pansus sebelumnya, mereka mengonfirmasi hasil temuan BPK dalam ruang lingkup anggaran. Laporan itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016. Terdapat 47 rekomendasi yang belum sesuai dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Khusus pada tahun anggaran 2015 terdapat beberapa temuan yang signifikan, antara lain;
a. Adanya kelebihan Gaji Pegawai KPK yakni pembayaran terhadap pegawai yang melaksanakan tugas belajar berupa living cost namun gaji masih dibayarkan sebesar Rp 748,46 juta.
b. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Biasa tidak sesuai Ketentuan Minimal sebesar Rp 1,29 miliar.
c. Perencanaan Pembangunan Gedung KPK yang tidak cermat sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp 655,30 juta (volume beton).
Selain itu, menurut BPK pada tahun anggaran 2016 terdapat juga beberapa temuan yang signifikan, antara lain:
ADVERTISEMENT
a. Aturan pengangkatan pegawai tetap KPK yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam Peraturan KPK Nomor 05 Tahun 2017 menyatakan bahwa BUP adalah 58 tahun, oleh karena itu terdapat 4 pegawai yang tidak dipensiunkan walaupun telah melewati usia 56 tahun.
b. Keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp 2,01 miliar.
c. Terdapat 29 pegawai/penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya.