news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Jerat Bambang Irianto Jadi Tersangka Mafia Migas di Petral

10 September 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut Petral, Bambang Irianto (kedua dari kiri). Foto: Dok. BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut Petral, Bambang Irianto (kedua dari kiri). Foto: Dok. BUMN
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto, sebagai tersangka. Penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Bambang.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan satu orang tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto) Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/9).
Sebelum menjabat Dirut Petral, Bambang menduduki kursi Managing Director Pertamina Energy Service. Diduga, perbuatan korupsi Bambang dilakukan ketika menjabat posisi itu.
Dalam kasus ini Bambang diduga menerima suap jutaan dolar AS. Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan KPK sejak 2014 silam. Ketika itu KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan hasil audit forensik Petral. Pada laporan itu disebut adanya dugaan penyelewengan.
"KPK melakukan penelusuran lebih lanjut dan dalam perkara ini ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam 'paper company'. Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," ujar Syarif.
Diketahui, Pertamina mempunyai anak perusahaan untuk mendukung Fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.
Pertamina kemudian membentuk anak perusahaan, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Pertal) yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang berkedudukan hukum di Singapura.
ADVERTISEMENT
Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu: pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak secara nasional.