KPK Jerat Bupati Nganjuk Nonaktif dengan Pasal Pencucian Uang

8 Januari 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Tufiqurrahman dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia sebelumnya sudah dijerat dengan sangkaan suap dan gratifikasi yang diduga terkait fee proyek, perizinan, hingga promosi jabatan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa penyidik menemukan adanya indikasi pencucian uang setelah melakukan pengembangan.
"Terkait temuan itu KPK menemukan adanya dugaan TPPU yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (8/1).
Febri menuturkan, Taufiq diduga mentransfer hasil gratifikasinya tersebut dalam kurun 2013 hingga 2017. Diduga, Taufiq membelanjakan hasil gratifikasinya dengan membeli sejumlah kendaraan atas nama orang lain, tanah, dan uang tunai.
Terkait pengusutan gratifikasi dan pencucian uang, penyidik sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua.
ADVERTISEMENT
"Serta tanah seluas 12 ,6 hektare, Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk," kata Febri.
Atas kasus ini, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.