KPK Jerat Eks Kadis Kota Bandung dan 2 Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

20 April 2018 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/4).
Ketiga tersangka itu adalah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrat bernama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung bernama Hery Nurhayat.
Tomtom sendiri saat ini kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2014-2019. Ia duduk di Komisi A dan juga tercatat selaku anggota Banggar.
Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012. Berawal pada saat ada rencana untuk membuat RTH yang kemudian dialokasikan anggarannya adalah sebesar Rp 123,9 miliar pada APBD-P Kota Bandung tahun 2012. Alokasi anggaran itu adalah untuk enam RTH.
ADVERTISEMENT
"Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,45 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar," kata Agus.
Tomtom dan Kadar selaku Plh Ketua Banggar dan anggota Banggar diduga meminta penambahan alokas anggaran RTH. Selain itu, kedua juga diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sementara Hery diduga membantu proses pencairan pembayaran tanah, padahal proses dan transaksi jual beli dilakukan tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan ketiganya diduga menimbulkan dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.