KPK Jerat Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi Rp 9,6 M

9 Oktober 2019 20:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, sebagai tersangka. Ia bersama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang diduga menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu HTS (Heri Tantan Sumaryana)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/10).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sudah menjerat Ojang Sohandi tahun 2016 silam. Ojang yang tertangkap tangan KPK itu dijerat dalam 3 perkara: suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Dari pengembangannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan Heri. Heri dan Ojang diduga menerima gratifikasi hampir Rp 10 miliar
"HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang, tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No. 30 Tahun 2001," sambungnya.
Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.