KPK: Jokowi Tak Batasi Deadline Revisi KUHP 17 Agustus

4 Juli 2018 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lima pimpinan KPK menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/7) untuk membahas revisi KUHP yang berjalan di DPR. Ketua KPK Agus Raharjo menyebut bahwa Jokowi menerima dengan baik masukan dari pihaknya.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut Agus, Jokowi kemudian menyatakan deadline revisi KUHP bukan 17 Agustus 2018 mendatang. Pernyataan tersebut membantah rencana Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menargetkan revisi KUHP rampung pada 17 Agustus 2018.
"Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun dengan mendapat masukan dari kami dan kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK, intinya begitu," ungkap Agus usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Bogor, Rabu (4/7).
Menurut Agus, Jokowi menginginkan agar penyelesaian revisi KUHP tak terpaku dengan waktu. Serta, revisi KUHP harus mendapatkan masukan dari KPK.
"Diundur tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan dari KPK," jelasnya.
Saat pertemuan itu, KPK menyampaikan sejumlah penilaian terhadap revisi KUHP. Termasuk keberatan KPK terkait tindak pidana korupsi masuk ke dalam revisi KUHP.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hal yang kami sampaikan antara lain mengusulkan lebih baik itu (Tipikor) di luar KUHP. Kami, saya sampaikan mengenai risiko yang besar dan insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," kata Agus.
Bambang Soesatyo menjanjikan pembahasan revisi KUHP akan selesai pada 17 Agustus 2018. Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat mengadakan buka puasa di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
"DPR juga memberikan kado yang terindah, bagi kemerdekaan HUT ke-73. RI akan mempunyai undang-undang hukum pidana yang baru sebagai pengganti kitab undang-undang peninggalan kolonial belanda," kata Bamsoet saat memberikan sambutan.