KPK Juga Periksa Mantan Deputi Gubernur BI Terkait Century

15 November 2018 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memanggil mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono. Pemanggilan ini terkait pemeriksaan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
ADVERTISEMENT
Hartadi yang kini menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri, terlihat menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 12.26 WIB, Kamis (15/11). Kepada awak media ia menyebut bahwa pemeriksaannya terkait klarifikasi terhadap pemeriksaannya terdahulu.
"Ya saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu saja, itu saja," kata Hartadi.
Disinggung awak media apakah pertanyaan yang dilontarkan penyelidik KPK berkaitan dengan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century, ia tak merinci. Menurutnya tak ada pertanyaan lain yang ditanyakan penyelidik KPK terhadapnya.
"Sudah ndak ada pertanyaan lagi hanya klarifikasi yang lama-lama aja," ujarnya.
Hartadi pun mengakui sempat bertemu dengan mantan Wakil Presiden Boediono sesaat dirinya akan menjalani pemeriksaan. Hartadi bahkan menyebut ia sempat berjabat tangan dengan Boediono dalam kesempatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya sempat salaman tadi (dengan Boediono)," kata Hartadi Agus.
Pada Selasa (13/11), KPK secara paralel juga memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan kasus Bank Century. Dua orang saksi itu di antaranya Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sebelumnya hakim telah menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akan tetapi menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.
ADVERTISEMENT
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Muliaman Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
ADVERTISEMENT
Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian menjadi alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.
Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.
Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.