KPK Kaget MA Potong Vonis Nur Alam Jadi 12 Tahun

13 Desember 2018 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang eksepsi Nur Alam (Foto: Rivan Lingga/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang eksepsi Nur Alam (Foto: Rivan Lingga/Antara)
ADVERTISEMENT
KPK mengaku terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam. Dalam perubahan putusan itu, MA mengubah hukuman badan Nur Alam menjadi hanya 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ya pertama-tama saya agak syok juga mendengarnya bahwa hukumannya diturunkan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis (13/12).
Nur Alam adalah didakwa dengan dugaan korupsi penyalahgunaan izin pertambangan dan juga gratifikasi. Ia dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat di tahap banding menjadi 15 tahun penjara. Sementara tuntutan KPK terhadap Nur Alam adalah 18 tahun penjara.
Kendati putusan kasasi membuat hukuman Nur Alam jadi turun, Syarif mengakui KPK akan menghormati putusan apapun yang diberikan MA terkait perkara Nur Alam. "Tetapi ya kita harus menghormati putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Ya itulah yang harus kami terima," kata Syarif.
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Secara terpisah, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi membenarkan terkait perubahan hukuman terhadap Nur Alam. Menurutnya perubahan itu dilakukan karena adanya perbedaan antara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam melihat perkara itu
ADVERTISEMENT
"Ada perbedaan pendapat antara pengadilan tinggi dengan lembaga kasasi. kalau di pengadilan tinggi itu dia terbukti pasal 3 dan pasal 12 B, sedangkan di Mahkamah agung menurut yang saya baca itu hanya terbukti pasal 12 B, dia menerima pemberian tetapi dalam pemberian tersebut dia memaksa orang lain untuk memberinya," kata Suhadi saat dihubungi.
Tak hanya hukuman badan yang berubah menjadi 12 tahun penjara, menurut Suhadi, denda terhadap Nur Alam pun turut berubah. Awalnya denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, berubah menjadi Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
"Denda jadi Rp 750 juta, subsidernya malah naik dari 6 bulan menjadi 8 bulan," sambungnya.
Suhadi menambahkan dalam vonis yang diketok pada 5 Desember 2018 oleh ketua majelis Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago itu, Nur Alam masih dibebani pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Uang pengganti 2,781 miliar, sama dengan sebelumnya, hanya mengenai subsidairnya kalau sebelumnya itu di pengadilan tinggi tidsk bisa membayar atau tak bisa mencukupi, dia hanya setahun penjara, kalau putusan ini 2 tahun penjara," kata Suhadi.
"Kemudian cabut hak politik 5 tahun setelah menjalani pidana, kalau yang sebelumnya setelah menjalani hukuman," kata dia.