KPK Kaget Pengadilan Tinggi Tolak JC Andi Narogong

18 April 2018 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menolak status justice collaborator terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK menilai Andi mempunyai andil dalam membongkar kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai Justice Collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).
Febri mengatakan, KPK mengabulkan permohonan JC Andi Naragong karena ia dinilai terbuka dalam kasus ini. Dia melanjutkan, seharusnya ada kesamaan visi dalam memberikan perlindungan terhadap membuka peranan pihak lain dalam suatu kasus.
"Dalam konsep yang paling ideal tentu kita berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala risiko yang ia tempuh, bisa diberikan perlindungan hukum. Agar tidak ada kekhawatiran nanti jika ada tersangka atau terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai justice collaborator," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
KPK percaya komitmen Mahkamah Agung beserta jajaran peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Tinggi, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, KPK berharap agar nantinya ke depan Mahkamah Agungdapat melihat pertimbangan serta aspek keadilan bagi pihak yang mau membuka peranan pihak lain dalam sebuah kasus.
Kendati demikian, terkait putusan JC tersebut, KPK menghormati putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
"Namun tentu saja kami akan melakukan upaya hukum karena ada beberapa bagian yang bagi KPK kita keberatan tentang hal tersebut," ucap Febri.
Sehingga ke depan, Febri berharap peradilan seperti Pengadilan Tinggi mau mendukung upaya Justice Collaborator yang diajukan seseorang. Sebab, hal itu akan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi ke depan kita sangat berharap punya visi yang sama dengan seluruh pihak agar para terdakwa yang memang membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya itu diberikan perlindungan dan diberikan hak juga sebagai Justice Collaborator. Sehingga nanti orang tidak ragu membuka kasus-kasus korupsi," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Atas putusan dicabutnya JC dari Andi, Febri menyebut KPK akan mempelajari secara detail seluruh isi putusannya sebelum nanti mengambil langkah selanjutnya.
"Jadi putusan itu tentu akan kita pelajari dan kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan uraiannya kita lakukan secara lebih rinci," sambung Febri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPK terhadap terdakwa Andi Narogong. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
Selain itu pengadilan juga menilai bahwa Andi narogong merupakan pelaku utama di kasus e-KTP. Hal itu menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi untuk menolak JC yang diajukan Andi Narogong.