KPK Kaji Pencantuman Alamat Rumah Pejabat dalam LHKPN

21 Februari 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sedang mempelajari kemungkinan menerapkan format baru dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar lebih detail.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini format LHKPN yang diumumkan masih sebatas total kekayaan dan unsur kekayaannya berbentuk apa saja.
"Total kekayaan berapa kemudian unsur-unsur dari kekayaan itu apa saja," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Febri mengakui adanya usulan agar LHKPN yang dilaporkan untuk diumumkan secara terbuka terkait harta kekayaan tersebut berada. Termasuk kemungkinan hingga mencantumkan alamat rumah yang turut dilaporkan.
Sejauh ini, kata dia, KPK masih mempelajari kemungkinan usulan tersebut.
"Apakah memungkinkan untuk diumumkan secara lebih rinci bahkan ada permintaan diumumkan saja misalnya rumahnya ada berapa, lokasinya di mana saja alamatnya secara lengkap, apakah memungkinkan sampai sana tentu kita perlu melakukan mempelajarinya lebih dulu," jelasnya.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK juga mengingatkan bagi seluruh penyelenggara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periode 2018. Menurutnya, batas akhir pelaporan adalah pada 31 Maret 2019.
"Kami ingatkan juga sekaligus karena waktunya tinggal 1 bulan lebih ya satu minggu bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periode 2018, jadi kekayaan selama 2018 batas pelaporan adalah 31 Maret 2019 ini," tutup Febri.