KPK: Kalapas Sukamiskin Termasuk Penegak Hukum

23 Juli 2018 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menegaskan bahwa Kalapas Sukamiskin termasuk dalam ruang lingkup kewenangan lembaga antirasuah itu. Kewenangan tersebut sempat dipermasalahkan oleh anggota Komisi III DPR dalam Rapat Denger Pendapat bersama KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa Kalapas Sukamiskin termasuk penegak hukum. Syarif mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Kami sudah membahasnya dengan ketat dan kami melihat UU Permasyarakatan dan Pasal 8 ayat 1 jelas. Karena dia adalah penegak hukum, maka dia KPK mempunyai kewenangan," kata Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pasal 8 ayat (1) berbunyi, "Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan".
Sementara kewenangan KPK diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Beberapa waktu lalu KPK mengungkap praktik suap di dalam Lapas Sukamiskin. Penyidik saat ini sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin. Keempat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
ADVERTISEMENT
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas Sukamiskin serta izin keluar masuk tahanan.