Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Diduga Rugikan Negara Rp 179,28 M
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK , Saut Situmorang, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Ditjen Bea dan Cukai.
"Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Di Ditjen Bea dan Cukai, kata Saut, terdapat 16 unit kapal patroli cepat yang pengadaannya terindikasi korupsi. Pengadaan kapal-kapal tersebut menggunakan belanja anggaran pada tahun 2013-2015.
Sementara itu di KKP, ada 4 unit kapal yang pengadaannya terindikasi korupsi. Kapal itu digunakan untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di mana pengadaannya dilakukan pada tahun anggaran 2012-2016.
"KPK sangat menyesalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal patroli ini. Sebab tujuan awalnya diadakannya kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai adalah untuk mengamankan wilayah Indonesia," kata Saut.
"Sedangkan pembangunan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di KKP dilatarbelakangi maraknya praktek illegal fishing yang berdampak hilangnya devisa negara dan rusaknya terumbu karang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aris Rustandi; Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan.
Secara terpisah, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan mendukung penuh upaya KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum di kasus ini
“KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” ujarnya.