KPK Kejar Pengembalian Uang e-KTP

11 Desember 2018 0:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih gencar memulihkan aset negara dari korupsi pengadaan proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menuturkan, tahapan asset recovery di proyek e-KTP diperlukan lantaran pengembalian uang untuk menutupi kerugian negara masih belum mencapai target.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Alex memastikan pihaknya akan fokus dalam tahap pengembalian aset. Sebab, hingga kini, KPK baru menerima pengembalian uang sekitar Rp 500 miliar.
"Kalau dari kerugian Rp 2,3 triliun sejauh ini recovery asset belum (tuntas), harus kita kejar itu asset recovery. Kita akan kejar asset recovery," ujar Alex di Gedung KPK, Senin (10/12).
Tak hanya memulihkan aset, Alex juga akan terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal tersebut bersamaan dengan kecukupan alat bukti beserta sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, ketika disinggung mengenai unsur mana yang akan menjadi target KPK, Alex enggan merinci.
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Yang jelas dari swasta kan baru Andi, Anang, padahal dari kasus e-KTP itu ada juga BUMN, ada swasta-swasta lain malah mereka yang nikmati aliran dana itu," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK sudah menjerat delapan orang dari berbagai unsur. Mereka adalah Irman dan Sugiharto selaku mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri; Politikus Golkar Setya Novanto dan Markus Nari; serta empat pihak swasta: eks Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, serta dua rekanan Novanto, Made Oka Masagung dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Untuk Irman, Sugiharto, Anang, Andi, dan Setnov, kini telah menyandang status baru sebagai terpidana usai KPK menyatakan status hukum kelimanya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Seluruhnya terbukti memperkaya diri sendiri hingga orang lain yang menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.