news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Anggota DPR di Kasus e-KTP

4 Juni 2018 7:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPR sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK masih dalam ranah penyidikan terhadap dua tersangka e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
"Minggu ini rencana diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6).
Saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan untuk Irvanto dan Made Oka, menurut Febri, akan dikonfirmasi mengenai sejumlah hal. Selain mengenai aliran dana di kasus e-KTP, penyidik masih akan mendalami proses pembahasan anggaran e-KTP yang terjadi di DPR.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya," ucap Febri.
Tak hanya kedua hal itu, Febri menuturkan, terhadap saksi tertentu penyidik akan mengkonfirmasi pengetahuan yang mereka miliki tentang proses pengadaan e-KTP. Ia pun tak menutup kemungkinan ada hal lain yang mungkin didalami penyidik dari keterangan saksi.
"Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui siapa saja anggota DPR yang akan dipanggil KPK, namun yang baru dikonfirmasi untuk diperiksa Senin (4/6) adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Dalam kasus ini, baik Irvanto maupun Made Oka keduanya diduga turut terlibat dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara itu hingga sekitar Rp 2,3 triliun itu. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.