KPK Kembali Hadirkan Setnov di Sidang Kasus PLTU Riau

18 Desember 2018 12:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Rencananya sidang hari ini saksinya Pak Setya Novanto dan Pak Johannes Kotjo," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Setnov tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.28 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tampak memakai kemeja dan celana warna biru tua. Ia terlihat sempat berbincang dengan Kotjo. Bahkan, ia juga sempat berbicara dengan Eni Saragih.
Setya Novanto (kanan) bersama Johannnes Kotjo (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi di Kasus PLTU Riau 1. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (kanan) bersama Johannnes Kotjo (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi di Kasus PLTU Riau 1. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Setya Novanto (kanan) bersama Eni (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (kanan) bersama Eni (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Ini adalah kali kedua Setnov dihadirkan dalam persidangan kasus PLTU Riau. Ia sebelumnya juga bersaksi dalam kasus yang sama ketika Kotjo duduk sebagai terdakwa. Kotjo sudah dihukum 2 tahun 8 bulan dalam kasus ini.
Nama Setya Novanto turut termuat dalam dakwaan Kotjo dan Eni. Setnov menjadi orang yang mempertemukan penyuap dalam kasus ini, Johannes Kotjo dengan Eni Saragih. Setnov disebut menjadi orang yang menginstruksikan Eni untuk mengawal Kotjo agar mendapatkan proyek itu.
ADVERTISEMENT
Sementara Kotjo menjadi pihak yang disebut meminta bantuan Setnov agar bisa diberikan jalan untuk bisa berkoordinasi dengan PLN terkait proyek PLTU Riau. Setnov lantas mengarahkan Kotjo untuk berkoordinasi dengan Eni.
Eni didakwa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Selain dakwaan suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.