KPK Kembali OTT Hakim, MA akan Evaluasi Sistem Pengawasan

28 November 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim terkait dugaan suap penanganan perkara. Menanggapi hal ini, MA akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim, mulai dari regulasi hingga pelaksana pengawasan.
ADVERTISEMENT
“Tentu dari segala segi akan ditinjau kembali baik dari regulasinya maupun organ-organ pelaksananya, misalnya pengawas pelaksana,” ujar Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
MA sejatinya sudah memiliki beberapa regulasi yang bertujuan untuk mengawasi aktivitas hakim. Namun, ternyata aturan tersebut belum mampu membuat hakim untuk tidak korupsi.
“Semua upaya sudah kami laksanakan, dari regulasi kami membuat peraturan sepeti Peraturan MA nomor 7, nomor 8, nomor 9 tahun 2016, ada maklumat MA, kemudian turun ke bawah untuk mengadakan pembinaan pengawasan” jelas Suhadi.
“Ternyata masih seperti ini, saya kira resep yang bagaimana untuk bisa menghentikan, kami perlu cari lagi,” tambahnya lagi.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain mengevaluasi sistem pengawasan, menurut Suhadi, pemahaman hakim akan peraturan itu juga perlu ditinjau kembali. Ia menganggap korupsi terus kembali terulang karena hakim sendiri kurang memahami dan melaksanakan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
“Disitu ada pengawasan melekat dari atasan langsung, kemudian ada tata cara disiplin hakim dalam menjalankan tugasnya, sudah diatur lengkap,” kata Suhadi.
“Sekarang tinggal mereka pemahamannya sudah atau belum? amalannya dalam aturan regulasi itu sudah dijalankan belum? ini permasalahannya,” pungkasnya.
Setidaknya selama satu tahun terakhir, tercatat dua hakim yang menjadi tersangka di KPK. Pada Maret 2018, seorang hakim di PN Tangerang menjadi tersangka karena menerima suap. Kemudian, pada Agustus 2018, KPK kembali menangkap seorang hakim di PN Medan karena dugaan yang sama.
KPK telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada enam orang yang ditangkap dalam OTT ini. Mereka adalah hakim, panitera dan pengacara. Keenam orang ini diduga terlibat suap terkait penanganan perkara perdata.
ADVERTISEMENT