KPK Kembali Panggil 4 Eks Ajudan Nurhadi, Belum Ada Konfirmasi Hadir

3 Desember 2018 13:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 anggota Polri terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya akan diperiksa untuk melengkapi berkas eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"KPK kembali membuat panggilan ke-2 dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12).
Keempat polisi itu merupakan mantan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Mereka sebelumnya juga sudah dipanggil oleh penyidik. Namun, keempatnya mangkir dari panggilan tersebut.
Menurut Febri, pihaknya juga belum mendapat konfirmasi kehadiran keempat saksi itu dalam pemeriksaan hari ini. "Sampai siang ini, belum ada informasi kehadiran para saksi. KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Febri menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam melayangkan surat panggilan tersebut. Bahkan, KPK juga sudah mengajukan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
"Seperti halnya panggilan pertama, KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan Kadiv Propam dan Kakorbrimob Mabes Polri," kata dia.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini sempat mencuat setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sendiri sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Pada kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.