KPK Kembali Panggil Advokat Lucas Terkait Kasus Suap Eddy Sindoro

1 Oktober 2018 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Lucas. Lucas akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (1/10).
Panggilan Lucas kali ini merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, Lucas mangkir dari panggilan yang dialamatkan penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (28/9) lalu.
Dalam surat yang disampaikan staffnya kepada KPK, Lucas menyebut ketidakhadirannya dikarenakan ia tengah ada kegiatan lain sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya pada Rabu (26/9), KPK telah mengeluarkan pencegahan terhadap dua orang dalam proses penyidikan kasus ini. Kedua orang itu yaitu seorang swasta bernama Dina Soraya dan satu advokat bernama Lucas. Lucas dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 18 September 2018.
ADVERTISEMENT
Pencegahan dimaksudkan agar keduanya tak melakukan perjalanan ke luar negeri selama proses hukum dalam kasus ini tengah berjalan di KPK. Diduga, keduanya mengetahui soal kasus yang menjerat Eddy Sindoro ini.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.