KPK Kembali Panggil Ahmad Heryawan Sebagai Saksi Kasus Suap Meikarta

9 Januari 2019 8:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang untuk Aher --panggilan akrab Ahmad Heryawan.
ADVERTISEMENT
"Iya, hari ini direncanakan pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar. Sebagai penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (9/1).
KPK sebelumnya memanggil Aher pada Kamis (20/12) serta Senin (7/1). Namun saat itu Aher berhalangan hadir dengan alasan surat panggilan KPK tak sampai kepadanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Foto: Antara/Agus Bebeng)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Foto: Antara/Agus Bebeng)
KPK berharap Aher nantinya dapat kooperatif dengan menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya secara terbuka terkait kasus Meikarta. Khususnya, kata Febri, yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu.
"Kami harap saksi menyampaikan keterangan secara terbuka dalam posisinya sebagai gubernur saat itu, terkait proses perizinan Meikarta atau keterangan lain yang relevan," kata Febri.
Kepastian penjadwalan ulang Aher bermula pada Selasa (8/1) saat KPK menyebut Aher telah menghubungi pihak call center KPK di nomor 198. Dalam pembicaraan telepon itu, Aher menyatakan bahwa ia bersedia untuk diperiksa hari ini.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan," ucap Febri.
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Nama Aher sebelumnya turut disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta.
Disebutnya nama Aher itu bermula saat eks Wagub Jabar Deddy Mizwar yang saat itu juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pada Juli 2018 memimpin rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, namun tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat.
"Deddy Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno BKPRD yang dihadiri Deddy Mizwar, dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dalam rapat tersebut, Neneng memutuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan proses iizi sementara pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu penghentian, Lippo Group selaku penggarap proyek, mengkaji, dan merekrut beberapa pihak untuk mengurus izin Meikarta. Di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Kemudian, rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 3 Oktober 2017 hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf. Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta.
Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dalam proses perizianan. Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas surat itu, Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.