KPK Kembali Panggil Cagub Maluku Utara pada 2 Juli

28 Juni 2018 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus pada tanggal 2 Juli 2018 mendatang. Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula yang juga adik Ahmad, Zainal Mus, juga akan dipanggil pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara tahun 2009. Pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ulang terhadap keduanya yang mangkir dari panggilan beberapa waktu lalu.
"Untuk kasus Sula itu, kami jadwalkan ulang pemeriksaan tersangka AHM (Ahamad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) sekitar pada tanggal 2 Juli 2018 atau hari Senin nanti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (28/6).
Febri menyebut bahwa surat panggilan kepada keduanya telah disampaikan dengan layak oleh pihak KPK. Penyidik berharap kedua orang tersebut bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan.
"Kami sudah sampaikan surat ini, jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Pada panggilan sebelumnya, Senin (25/6), Hidayat dan Zainal Mus kompak mangkir. Atas ketidakhadirannya itu, keduanya menyampaikan surat kepada pihak KPK.
Ahmad selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus. Zainal sendiri diketahui adalah adik dari Ahmad.
Ahmad dan Zainal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara tahun 2009. Dugaan tindakan korupsi dilakukan ketika Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK mengumumkan status tersangka Ahmad pada 16 Maret 2018. Namun hingga saat ini, ia belum ditahan oleh penyidik. Terkait kemungkinan penyidik akan menahan Ahmad pada pemeriksaan hari ini, Febri mengaku belum mendapat informasi.
ADVERTISEMENT