KPK Kembali Panggil Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Sebagai Tersangka

17 Juli 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Emirsyah Satar Foto:  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Emirsyah Satar Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pemeriksaan kedua Emirsyah, setelah hadir dalam pemeriksaan sebelumnya pada 10 Juli 2019.
"Kita periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara Garuda," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (17/7).
Temuan penyidik terbaru soal perkara Garuda, KPK menemukan adanya indikasi transaksi rekening di luar negeri yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. Transaksi itu diduga melibatkan puluhan rekening.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno Soedarjo bersama Emirsyah Satar sebagai tersangka. KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
ADVERTISEMENT
Selain uang, KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Suap berupa barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar diduga tersebar di Singapura dan Indonesia.