news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kembali Panggil Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan

27 September 2018 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,  Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
"Saksi kami periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (27/9).
Wahyu menjadi salah satu orang yang turut ditangkap KPK dalam OTT terkait kasus ini. Namun kemudian ia dilepaskan lantaran KPK belum mempunyai bukti soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Wahyu saat ini merupakan hakim Yustisial pada Badan Peradilan Umun Mahkamah Agung (MA). Pada saat kasus bergulir, Wahyu sedang dalam proses promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Serang. Namun kemudian promosi tersebut ditunda, dan bahkan MA memutuskan untuk menarik Wahyu ke Badilum.
Terkait kasus ini, penyidik sudah pernah memeriksa Wahyu sebelumnya. Ia pun sudah membantah terlibat dalam penanganan perkara korupsi penggelapan tanah di PN Medan yang terindikasi suap.
ADVERTISEMENT
Kasus suap penanganan perkara korupsi di PN Medan terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 8 orang, termasuk empat orang hakim. Keempat hakim itu yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim adhoc tipikor PN Medan Merry Purba.
Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi sebagai pihak penerima suap, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penyuap. Sementara sisanya dilepaskan karena belum ada cukup bukti.
Dalam kasus ini Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
ADVERTISEMENT
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah. Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan OTT.