KPK Kembali Panggil Legal Manager Agung Podomoro

6 Juli 2018 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK kembali memanggil Legal Manager PT Podomoro Land Tbk, Lourino Rosiana Ngadil. Lourino akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil dalam proses penyidikan kasus pencucian uang untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
Lourino sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa pada 21 Juni 2018. Ketika itu, Febri menyebut bahwa penyidik sedang mendalami soal aset-aset milik Rita yang diduga didapat dari hasil tindak pidana.
"Penyidik masih terus menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset tersangka RIW (Rita)," kata Febri.
Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka, bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama bernama Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga menerima sejumlah fee sekitar Rp 436 miliar terkait perizinan dan pengadaan lelang di Pemkab Kukar. Diduga, fee yang diterima itu kemudian dipakai untuk melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan kasus in, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di antaranya adalah rumah pribadi Rita serta para pihak lain yang diduga terkait dengan kasus.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga milik Rita seperti tas, sepatu, jam tangan, dan perhiasan. Setidaknya terdapat 40 tas mewah dari berbagai merek milik Rita yang berhasil disita penyidik.