news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kembali Panggil Menteri Jonan sebagai Saksi untuk 2 Kasus

31 Mei 2019 7:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai saksi dalam dua perkara berbeda pada hari ini, Jumat (31/5). Penjadwalan ulang ini dilakukan KPK karena Jonan sebelumnya tak memenuhi tiga kali panggilan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Jonan seharusnya diagendakan diperiksa penyidik pada Rabu (15/5) dan Senin (20/5) lalu, lalu juga Senin (27/5). Namun, karena Jonan ada tugas negara yang tak bisa ditinggalkan, ia urung menghadiri tiga panggilan yang telah dijadwalkan penyidik.
"Diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (31/5).
Keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Selain itu, satu perkara lainnya adalah dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
KPK berharap Jonan dapat memenuhi panggilan keempatnya kali ini, guna memberikan keterangan untuk dua tersangka dari dua perkara berbeda.
"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan," tutur Febri.
Sofyan Basir usai diperiksa di gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran Sofyan terlihat dari keaktifannya terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK telah menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya, diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk dari Eni, terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT