KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Melchias Mekeng

8 Oktober 2019 8:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melchias Marcus Mekeng. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Marcus Mekeng. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral.
ADVERTISEMENT
Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (8/10).
Untuk perkara ini, menurut Febri, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak empat kali terhadap Mekeng. Tiga panggilan sebelumnya yakni pada Rabu 8 Mei, Rabu 11 September, serta Kamis 19 September 2019.
Dari tiga panggilan terakhir, hanya pada Rabu 8 Mei, panggilan yang dihadiri Mekeng. Karena itu pula KPK mengingatkan agar Mekeng dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya.
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Masih terkait penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah Mekeng berpergian ke luar negeri. Permintaan tersebut dikirimkan KPK untuk pelarangan dalam jangka waktu enam bulan kedepan terhitung sejak Selasa, 10 September 2019.
Dalam perkara ini, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Samin Tan diduga telah menyuap politikus Golkar Eni Maulani Saragih dengan uang sebesar Rp 5 miliar. Suap diberikannya agar Eni mau membantunya terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Eni kala itu tercatat sebagai anggota DPR Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan diketahui uang yang diterima Eni dari Samin Tan digunakannya untuk keperluan pemenangan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang senilai Rp 5 miliar itu diberikan Samin dalam dua tahap kepada Eni, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.