KPK Kembali Panggil Rizal Ramli di Kasus BLBI, Jumat 19 Juli

18 Juli 2019 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Ekonomi Rizal Ramli saat diskusi bertajuk "Indonesia Perlu Pemimpin Optimis yang Bawa Perubahan" di Forum Tebet, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Ekonomi Rizal Ramli saat diskusi bertajuk "Indonesia Perlu Pemimpin Optimis yang Bawa Perubahan" di Forum Tebet, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli. Rizal akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.
ADVERTISEMENT
"Besok diagendakan juga pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI, Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim, istri Sjamsul)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/7).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, Rizal tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Kamis (11/7) lalu.
Keterangan Rizal dibutuhkan mengingat posisinya sebagai menteri saat itu bertepatan dengan bergulirnya penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Rizal sebelumnya juga sudah beberapa kali diperiksa KPK, salah satunya untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang saat itu menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Kerugian itu lantaran piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI berupa aset petambak kepada pemerintah, merupakan kredit macet.