KPK Kembali Panggil Sekda Mesuji Terkait Suap Bupati Khamami

18 Maret 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi, Bupati Mesuji nonaktif Khamami berjalan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi, Bupati Mesuji nonaktif Khamami berjalan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto, sebagai saksi. Adi rencananya akan diperiksa terkait kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji nonaktif Khamami.
ADVERTISEMENT
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KHM (Khamami) terkait suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/3).
Pemanggilan Adi sebagai saksi ini merupakan kali kedua setelah pemanggilan pertama pada Senin (11/3) lalu. Pada pemanggilan tersebut, Adi juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Khamami.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain memanggil Adi, pada pemanggilan kali ini KPK juga memanggil dua orang lainnya, yakni Tasuri selaku Kabid SDA PUPR Mesuji dan Jeffri Herlangga selaku pejabat dari Pokja ULP Kabupaten Mesuji.
"Dipanggil juga sebagai saksi untuk KHM," sambung Febri.
Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Mesuji ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) dini hari. KPK total mengamankan 11 orang, termasuk Khamami.
ADVERTISEMENT
OTT dilakukan KPK di tiga lokasi di Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Kabupaten Mesuji. Penyidik melakukan OTT usai mendapati adanya transaksi suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji tahun anggaran 2018.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka ialah Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. Taufik Hidayat tercatat merupakan adik dari Khamami.
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Mesuji, Lampung. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek. Fee tersebut diduga bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap dua perusahaan milik Sibron.
Tersangka yang juga adik Bupati Nonaktif, Mesuji Khamami, Taufik Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Selaku pihak yang diduga menerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pihak yang diduga memberi suap, Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT