KPK Kembali Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

27 Mei 2019 7:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang karena pemeriksaan sebelumnya tak dihadiri Sofyan.
ADVERTISEMENT
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan Senin pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (27/5).
KPK meminta Sofyan agar memenuhi panggilan kali ini, serta memberikan keterangannya di tingkat penyidikan.
"Kami harap agar yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan ini," ucap Febri.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sofyan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya pada Senin (6/5).
Semestinya, Sofyan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/5) lalu. Namun, ia mangkir dan memilih untuk hadir sebagai saksi dalam perkara yang tengah diurus Kejaksaan Agung.
Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan itu dilakukan usai sebelumnya KPK mencermati adanya peran aktif Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Sofyan diketahui aktif dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
ADVERTISEMENT
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, selain membahas jalannya proyek, Sofyan terlibat dalam penunjukkan Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Kotjo.
KPK juga sudah menggeledah rumah Sofyan Basir. Namanya juga masuk dalam dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut 9 kali mengadakan pertemuan untuk membahas PLTU Riau-1.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.