KPK Kembali Panggil Steffy Burase Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh

24 Oktober 2018 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Staf Khusus Gubernur Aceh, Fenny Steffy Burase. Steffy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, yang terjerat kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus.
ADVERTISEMENT
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (24/10).
Peran Steffy dalam kasus suap terkait penyaluran dana otonomi khusus Aceh terungkap melalui keterangan saksi dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi Pemilik PT Kamitana Teuku Saiful Bahri yang dianggap dekat dengan Irwandi sempat menyebut Steffy adalah istri Gubernur Aceh.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Saiful mengungkapkan adanya hubungan spesial dengan Steffy Burase diutarakan Irwandi saat tour ke Amerika Serikat. Tour tersebut diikuti Irwandi, Steffy Burase, Saiful, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta staf Irwandi yang bernama Hendri Yuzal.
Tak hanya soal status, di sidang Saiful juga mengakui diminta Irwandi untuk membantu kebutuhan Steffy Burase untuk acara Aceh Marathon 2018. Saiful memerintahkan Teuku Fadhilatul Amri untuk mengirim uang kepada Steffy Burase atas permintaan Irwandi. Total uang yang diberikan kepada Steffy Burase sebanyak Rp 1,116 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Ahmadi, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Tak hanya suap, baru-baru ini KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga di Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.