KPK Kembali Panggil Tersangka Suap Terminasi Kontrak Samin Tan

30 September 2019 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Samin Tan akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/9).
Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Samin Tan. Sebelumnya, KPK memeriksa Samin Tan pada 21 Juni 2019 dan 28 Maret 2019. Meski begitu KPK belum menahan Samin Tan.
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau1.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar. Uang suap diduga diberikan Samin Tan kepada Eni terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Perkara suap yang diduga dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni. Tujuannya adalah permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM dapat ditangani.
Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT