KPK Kembali Periksa Dirut PJB Dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTU Riau-1

9 Agustus 2018 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dalam kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Kali ini, Iwan akan diperiksa untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
Pada pemeriksaan sebelumnya tanggal (30/7), Iwan diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Yang bersangkutan (Iwan), kami periksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (9/8).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Iwan diperiksa karena diduga mengetahui mengenai perkara tersebut. Iwan diduga mengetahui pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau 1," ujar Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (30/7).
Proyek PLTU Riau (Foto: IG @plturiau)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek PLTU Riau (Foto: IG @plturiau)
Dalam kasus ini, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih yang merupakan kader Partai Golkar diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Eni memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh..