KPK Kembali Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

4 Mei 2018 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Zumi Zola di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Zumi Zola di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memeriksa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli. Zumi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Zumi dalam statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Zumi telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (26/4).
Zumi tiba di gedung KPK, sekitar pukul 09.54 WIB. Zumi yang mengenakan rompi tahanan KPK itu langsung berjalan memasuki lobi gedung KPK. Setelah melakukan pengecekan, Zumi langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Dalam kasus ini, Zumi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Jambi. Selain dirinya, KPK juga telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Arfan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.
KPK menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Meskipun pada pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya di KPK, Zumi membantah hal itu.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT