KPK Kembali Sita Mobil Terkait Suap Kalapas Sukamiskin

26 Juli 2018 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bandung dan Jakarta terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (25/7) tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil. Satu unit mobil itu disita dari rumah tersangka Hendry Saputra yang merupakan staf Wahid.
ADVERTISEMENT
"KPK berhasil menyita dokumen serta satu unit mobil dari rumah Hendry," kata ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (26/7).
Sebelumnya saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahid, KPK telah menyita dua unit mobil yakni 1 unit Mitshubisi Triton Exceed dan 1 unit Mitsubhisi Pajero Sport Dakar. Dua unit mobil itu disita KPK dari rumah Wahid.
Terdapat beberapa tempat yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik KPK. Termasuk di ruangan Kepala Lapas dan ruangan staf Lapas serta di rumah tersangka Hendry Saputra di Rancasari, Bandung, dan rumah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Bojongsoang, Bandung.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Inneke Koesherawati di daerah Menteng Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap Kalapas ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat. Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410.
Diduga, suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar masuk tahanan.