KPK Kembali Tahan 2 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

11 Juli 2018 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah (MSF) dan Tiaisah Ritonga (TIR). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho atau yang dikenal dengan kasus suap DPRD Sumut.
ADVERTISEMENT
"MSF di rutan Polres Jaktim dan TIR ditahan di rutan Cabang KPK Kav K-4. Keduanya ditahan 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/7), Mustofawiyah keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan kameja putih berbalut rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, ia tidak berbicara banyak terkait kasus menimpanya.
Ia hanya mengaku belum diperiksa dan belum mempunyai pengacara. "Belum diperiksa karena belum punya pengacara," imbuhnya.
Sedangkan Tiaisah menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 16.46 WIB. Namun ia yang memilih untuk bungkam terkait kasus yang menimpanya, kasus suap DPRD Sumut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Beberapa anggota DPRD lainnya kini sudah jadi tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
KPK juga telah menerima pengembalian uang suap DPRD Sumut Rp 5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT