KPK Kembali Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tonnies ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Tohonan di Rutan Polres Jakarta Timur. Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari pertama.
"Hari ini dilakukan penahanan untuk dua orang tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut yakni TSI (Tonnies Sianturi) dan TOS (Tohonan Silalahi)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).
Dengan penahanan terhadap Tonnies dan Tohonan, maka KPK telah melakukan penahanan terhadap 33 eks anggota DPRD Sumut yang telah menjadi tersangka. Artinya tersisa 5 eks anggota DPRD Sumut yang belum ditahan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 mantan anggota DPRD sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap dariGatot Pujo. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 450 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Sebagian dari 38 eks anggota DPRD tersebut telah selesai menjalani proses peradilan dan sebagian lainnya dalam proses penyidikan. Sementara Gatot, sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara, lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD tersebut dengan total uang suap sebesar Rp 61 miliar.