KPK Kembali Terima Rp 1,7 M dari 3 PPK Proyek Air Minum PUPR

11 Februari 2019 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menerima pengembalian uang dari 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR. Pengembalian senilai Rp 1,7 miliar diterima KPK terkait penanganan perkara dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
ADVERTISEMENT
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (11/2).
Sebelumnya KPK telah menerima pengembalian uang senilai total Rp 3 miliar dari 13 orang PPK. Sehingga dalam perkara ini, total KPK menerima pengembalian uang senilai Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK.
"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK," kata Febri.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Di kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2018). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di beberapa daerah, salah satunya proyek di daerah bencana yakni Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM di Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
ADVERTISEMENT