KPK Kirim Pemberitahuan Status Tersangka ke Rumah Sofyan Basir

23 April 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir penuhi panggilan KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir penuhi panggilan KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kediaman Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Surat pemberitahuan dikirimkan KPK sebagai bentuk pemenuhan hak Sofyan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) ke rumah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
Status tersangka disematkan KPK kepada bos PLN itu usai sebelumnya KPK mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
"Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB (Sofyan Basir), Eni M. Saragih dan/atau Johanes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti Hotel, Restoran, Kantor PLN dan rumah SFB (Sofyan Basir)," ucap Saut.
ADVERTISEMENT
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, KPK menyebut Sofyan berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo, seperti SFB (Sofyan Basir) menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1," kata Saut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo. Sofyan Basir diduga dijanjikan sejumlah fee untuk mengatur proyek PLTU Riau-1 agar dimenangkan Kotjo.