KPK Kirim Surat Minta Praperadilan Sofyan Basir Ditunda

20 Mei 2019 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK meminta sidang praperadilan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ditunda. Permintaan penundaan itu disampaikan oleh KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
"Praperadilan SB (Sofyan Basir) kita sudah sampaikan surat ke PN Jaksel ya. Permintaan penjadwalan ulang sidang. Surat disampaikan Jumat kemarin," kata juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Sidang praperadilan Sofyan Basir sedianya digelar pada Senin (20/5). Permintaan penjadwalan ulang tersebut, kata Febri, berdasarkan pertimbangan kebutuhan koordinasi terkait praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat proses hukum yang dilakukan KPK.
Melansir dari laman PN Jaksel, Sofyan Basir permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pada laman tersebut, Sofyan tercatat mendaftar pada Rabu 8 Mei lalu.
Dalam gugatannya, Sofyan Basir meminta hakim membatalkan upaya hukum yang dilakukan KPK. Termasuk penetapan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sofyan Basir meminta meminta KPK tidak melimpahkan berkas penyidikannya ke Pengadilan Tipikor. Diketahui gugatan praperadilan akan gugur bila materi pokok perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.
Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
ADVERTISEMENT
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.