news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Klarifikasi Peran Ketua DPRD Labuhanbatu dalam Suap Bupati

21 November 2018 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD Labuhanbatu, Dahlan Bukhari. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengklarifikasi peran dari Dahlan dalam kasus tersebut. Sebab, KPK mendapatkan informasi Dahlan diduga cukup berperan dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
“Jadi kami mengklarifikasi informasi yang kami terima terkait dugaan peran yang bersangkutan (Dahlan) pada proyek di Labuhanbatu,” jelas Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Selain itu, KPK menduga Dahlan mengetahui masalah aliran dana suap yang diterima Pangonal Harahap. Penyidik merasa perlu mendalami terkait hal tersebut.
“Kami juga dalami pengetahuan saksi ini terkait dengan indikasi aliran dana pada Bulati Labuhanbatu,” ungkap Febri.
Bupati labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera disidang dalam perkara suap. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera disidang dalam perkara suap. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam kasus ini, Pangonal diduga menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer. Suap itu diberikan seorang pengusaha bernama Abadi Effendy Sahputra melalui rekannya, Umar Ritonga. Hingga kini keberadaan Umar masih diburu KPK.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan jumlah uang suap yang diterima Pangonal lebih besar. KPK menduga Pangonal menerima uang suap sekitar Rp 49,5 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Labuhanbatu sejak 2016 hingga 2018.
Dugaan penerimaan suap lain tersebut, ditemukan KPK saat mengembangkan kasus penerimaan suap Rp 576 juta oleh Pangonal dari Abadi Effendy Sahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi terkait proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menyita lima aset milik Pangonal yang berada di Sumatera Utara. Kelima aset milik Pangonal yang disita yakni terdiri atas tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu dan dua di Kota Medan. Tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu yang disita yakni dua bidang tanah dan satu pabrik sawit. Pabrik sawit itu, diduga pernah dijual Pangonal ke terpidana e-KTP, Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dua aset lainnya yakni dua ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Untuk kelima aset yang disita, KPK sudah memasang plang penyitaan terhadapnya.