Lipsus- Peretasan Aktivis dan Eks Pimpinan KPK

KPK: Kompromi Terhadap Koruptor Perlemah Pemberantasan Korupsi

19 September 2019 2:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK angkat bicara ihwal sejumlah poin yang disepakati DPR terkait revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu sebagai bentuk kompromi terhadap pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
ADVERTISEMENT
Kompromi tersebut dipandang dapat berdampak langsung pada dilemahkannya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan KPK saat ini.
"Ya kalau kita (lihat) sikap kompromi kepada pelaku korupsi tentu saja bisa memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Febri dikantornya, Rabu (18/9).
Bila ada aturan yang direvisi, menurut Febri hal itu haruslah memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang dimuat dalam aturan terdahulu. Sehingga maksud dan tujuan pemidanaan yakni untuk memberikan efek jera dan memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara dapat maksimal dilakukan.
"Kalau ada aturan baru, harapan KPK tentu itu bisa lebih memperkuat pemberantasan korupsi, tidak memperlemah. Kalau kita bicara soal efek jera harapannya ada efek jera dalam katakanlah proses terpidana korupsi jadi bisa menjalankan hukuman semaksimal mungkin, bisa mengembalikan keuangan negara kalau ada uang pengganti atau denda, sekaligus menghargai orang-orang yang beritikad baik jadi justice collaborator," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Meski mengaku belum membaca utuh poin apa saja yang disetujui dalam draft tersebut, Febri menuturkan bahwa sikap KPK jelas mendukung aturan yang dibuat pemerintah melalui Menkumham. Aturan itu berkenaan dengan memperketat pengajuan pembebasan bersyarat bagi terpidana rasuah.
"Saya belum baca rancangan UU sebelumnya dan yang dibahas. Dari awal sikap KPK itu clear bahwa pembebasan bersyarat, KPK setuju dengan peraturan pemerintah yang pernah dibuat oleh Menkum HAM, pembebasan bersyarat tidak dihilangkan tetapi syaratnya ditambah lebih ketat untuk kejahatan luar biasa termasuk korupsi," tegas Febri.
"Tapi secara lebih detail kami juga (belum) pernah diajak membahas rancangan Undang-undang tersebut jadi spesifik terhadap poin-poin itu saya tidak bisa tanggapi," sambungnya.
Sebelumnya di luar sorotan publik terhadap revisi UU KPK, pemerintah dan DPR ternyata telah menyepakati poin-poin revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Revisi UU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) malam.
Salah satu poin revisi UU Pemasyarakatan justru membuat narapidana kasus kejahatan luar biasa lebih mudah mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Kejahatan luar biasa itu seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.
Di revisi UU Pemasyarakatan, ketentuan pembebasan bersyarat yang diatur secara khusus di Peraturan Pemerintah (PP) dihapus. Aturan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu sebelumnya diatur di PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Revisi UU Pemasyarakatan itu membuat hak-hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat seperti sebelumnya diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999. PP itu tak mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam revisi UU Pemasyarakatan, ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat berlaku bagi napi secara umum yang telah memenuhi persyaratan. Namun hak tersebut tidak berlaku bagi napi yang dijatuhi pidana mati dan seumur hidup.
Sebelumnya dalam PP 99/2012, napi kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, hanya bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat itu seperti bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus (justice collaborator) yang ada di Pasal 34A ayat (1) huruf a dan Pasal 43A ayat (1) huruf a.
Selanjutnya di Pasal 34A ayat (3) dan Pasal 43B ayat (3) PP 99/2012 juga mengatur napi korupsi bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat asal mendapatkan rekomendasi penegak hukum, termasuk KPK.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten