news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Koordinasi dengan TNI untuk Periksa Saksi Kasus Anggaran Bakamla

27 Desember 2018 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi dari pihak TNI terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran untuk Bakamla. Terkait hal tersebut, penyidik KPK akan berkoordinasi dengan POM TNI.
ADVERTISEMENT
"Jika dibutuhkan pemeriksaan saksi dari unsur TNI tentu KPK melakukan koordinasi dengan Pom TNI. Ini juga sudah kami lakukan sejak penyidikan sebelumnya ada 6 orang ya sebelumnya sudah diproses," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/12).
Febri pun menambahkan koordinasi pun dilakukan KPK dan POM TNI salah satunya dengan melakukan pertukaran informasi terkait proses pemeriksaan saksi. Kendati demikian Febri menyatakan bahwa hingga saat ini koordinasi dilakukan masih dalam batasan kepentingan pemeriksaan saksi, bukan karena adanya penetapan tersangka baru di pihak TNI.
"Kalau tersangka yang sudah ditetapkan itu dikoordinasikan. Kenapa, karena POM TNI dan juga membutuhkan keterangan dari saksi yang pernah diperiksa oleh KPK. Jadi kami juga bantu beberapa informasi dan sebaliknya POM TNI juga membantu," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini koordinasi yang kami lakukan lebih pada kebutuhan pemeriksaan saksi saja belum ada informasi apakah ada atau tidak ada tersangka baru yang ditangani POM TNI di kasus Bakamla," sambungnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK. Awalnya, KPK menangkap Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta usai menyerahkan uang suap kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla. Pada saat OTT, KPK menyita uang setara Rp 2 miliar yang diduga suap.
KPK menduga telah terjadi suap agar PT Melati Technofo Indonesia menang tender proyek di Bakamla. Ketiga orang itu, bersama Fahmi Darmawansyah selaku bos PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengembangan, KPK juga menjerat Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai tersangka karena diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
Kelima orang tersebut sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah. Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada mereka bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 4 tahun 3 bulan penjara.
Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12). (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12). (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dalam perkembangannya, KPK menduga Fahmi juga memberikan suap guna mengamankan anggaran untuk Bakamla. Penyidik KPK kemudian menjerat Fayakhun sebagai tersangka. Ia sudah dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, KPK belum berhenti sampai di situ. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK turut menetapkan Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka.
Erwin diduga bersama-sama Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR. Dalam kasus ini, Erwin diduga berperan sebagai perantara suap USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar untuk Fayakhun melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang suap itu merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P tahun 2016 sebesar Rp 1,5 triliun. Uang diduga diberikan agar Fayakhun mengawal proses agar usulan anggaran disetujui DPR.