KPK Lakukan Penggeledahan di 5 Lokasi Terkait Suap Impor Bawang Putih

14 Agustus 2019 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor PT Pertani dan empat lokasi lainnya dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan impor izin bawang putih tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Empat lokasi yang turut digeledah itu yakni tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; Rumah tersangka ELV (Elviyanto) di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor; Rumah saksi di Katapang Indah Residence, Bandung; Serta rumah tersangka DDW (Doddy Wahyudi) di Cipahit Bandung Wetan.
"Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat, 9 Agustus 2019, hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di 5 lokasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (14/8).
Dari penggeledahan di lima lokasi itu, Febri menyebut tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait impor bawang dan beberapa barang bukti elektronik lainnya.
"Dari lokasi tersebut KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kediaman Dhamantra, kediaman anak dari Dhamantra di Cilandak, serta kantor money changer Indocev.
Dari lokasi yang digeledah, tim menyita sejumlah dokumen terkait penanganan perkara dan beberapa barang bukti elektronik berbentuk handphone serta DVD.
Keempat tersangka suap izin impor bawang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait perkara ini KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka suap pengurusan izin impor bawang putih. Politikus PDIP itu ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya.
Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. Ia diduga menerima suap dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti transaksi Rp 2 miliar serta sejumlah mata uang asing dolar AS.