KPK Lelang Tanah hingga Apartemen Djoko Susilo, Total Rp 179 M

27 November 2018 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lelang barang rampasan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lelang barang rampasan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset yang dirampas dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Irjen (purn) Djoko Susilo. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan aset yang dilelang berupa 17 bidang tanah, bangunan, serta 1 unit apartemen, yang nilai totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dengan total limit Rp 179.683.589.000," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/11).
Febri mengatakan kegiatan lelang akan digelar pada Kamis, 6 Desember 2018, secara open bidding. Menurut dia, masyarakat mengakses informasi soal lelang tersebut melalui situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, dan situs resmi KPK, https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.
"Lelang berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," tutur Febri.
Dojoko Susilo. (Foto: FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Dojoko Susilo. (Foto: FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
Di kasusnya, Djoko divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Djoko terbukti melakukan praktik korupsi pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Tak hanya itu, Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
ADVERTISEMENT