KPK Libatkan KLHK Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Dua Pulau di Lampung

23 September 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas. Foto: dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas. Foto: dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK bekerja sama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) tangani perkara dugaan penyalahgunaan izin reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas, Provinsi Lampung. Kerja sama berkaitan dengan pemulihan pemanfaatan kedua lokasi reklamasi yang disebut bermasalah.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Korsupgah KPK Dian Patria mengatakan, pihaknya mengajukan diri bila ditemukan adanya dugaan perkara rasuah dalam pengajuan izin reklamasi di dua lokasi itu.
"KPK mentrigger peran 3 kementerian terkait pelanggaran pesisir pulau-pulau kecil dan kesimpulan rapat tadi akan masuk ke ranah pidana dan akan kita dorong jika ada korupsi nanti menjadi kewenangan KPK," ujar Dian di gedung KPK, Senin (23/9).
Perwakilan 3 kementerian yang hadir dalam pertemuan itu yakni Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Renald; Direktur Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kementerian KKP, Matheus Eko Rudianto; Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Penegakkan Hukum KLHK, Yazid Nurhuda.
Penegakan hukum dipandang penting, karena KPK menerima sejumlah laporan pelanggaran terkait pemanfaatan lingkungan tanpa izin. Menurutnya, penertiban dianggap perlu untuk jadi pembelajaran KPK bisa tepat dalam mengambil langkah hukum saat menemui kasus serupa di wilayah lain.
ADVERTISEMENT
"Kita menemukan banyak laporan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang lingkungan tidak bayar pajak di pesisir pulau-pulau kecil, sehingga model kasus model kolaborasi nilai penting untuk mendorong model pendekatan hukum yang sama di tempat lain seluruh Indonesia," imbuh Dian.
Menanggapi Dian, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menyambut baik kerja tiga lembaga tersebut. Penyidikan bersama yang dilakukan KPK dan dua kementerian lainnya, dipandang Ridho sebagai bentuk memberikan efek jera kepada setiap orang yang melakukan perusakan terhadap reklamasi pantai Marita dan Pulau Tegal Mas di Lampung.
Hal itu menurut Ridho salah satunya dengan menerapkan padal berlapis bagi pelaku pengrusakan.
"Jadi langkah ini merupakan terobosan dalam rangka untuk kita membuat efek jera yang lebih besar lagi karena satu kasus dilakukan penyidikan bersama semacam joint investigasi atau kolaborasi yang di mana kasus-kasus ini di supervisi oleh KPK," ujar Ridho.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menyampaikan bahwa saat ini sedang diterapkan penerapan hukum penegakan hukum multidoor menggunakan berbagai macam Undang-Undang berlapis," sambungnya.
6 Agustus 2019 lalu, KPK mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan penertiban dengan menghentikan kegiatan reklamasi di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi.
Penertiban dilakukan dengan pemasangan pelang yang dimaksudkan untuk memberikan peringatan agar menghentikan semua pelanggaran dengan melakukan pemulihan terhadap wilayah pesisir pantai. Selain itu, memerintahkan pengelola wisata Tegal Mas untuk mengurus izin ke pemkab dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.
“KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran yang terjadi yakni:
1. Tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012).
2. Tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi.
3. Tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012).
4. Perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009).
5. Menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pesawaran Tahun 2011-2031.