KPK: Menag Lukman Belum Laporkan USD 30 Ribu dari Atase Kedubes Saudi

27 Juni 2019 14:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK memastikan tak ada laporan gratifikasi dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait uang USD 30 ribu yang diterimanya. Uang itu diakui Lukman diterimanya dari atase Kedutaan Besar Arab Saudi. Penyidik KPK menemukan uang itu saat menggeledah ruangan Lukman.
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman, uang itu berasal dari mantan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Agama Kedubes Arab Saudi, Syekh Saad Bin Husein An Namasi.
Menurutnya, uang itu sebagai rasa terimakasih Kedutaan Arab atas suksesnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang digelar di Indonesia.
Seingat Lukman, uang itu diberikan oleh Syekh Saad pada akhir 2018 di Kantor Kemenag RI. Sementara pemberian dari Syekh Ibrahim, ia lupa waktunya.
"Tadi sudah saya cek ke direktorat gratifikasi, belum ada laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama RI terkait penerimaan USD 30 ribu tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (27/6).
Menurut Febri, pihaknya terakhir mendapat laporan gratifikasi dari Lukman ialah terkait uang Rp 10 juta. Laporan itu pun tidak ditindaklanjuti oleh KPK lantaran diduga masih ada kaitannya dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaporan Menag ini, terakhir melaporkan penerimaan Rp 10 juta, sedangkan penerimaan USD 30 ribu ini tidak dilaporkan," sambungnya.
Febri pun menyebut bahwa sudah seharusnya Lukman sebagai penyelenggara negara menolak segala bentuk pemberian dari pihak lain.
Bila tak dapat menolaknya, penyelenggara negara seharusnya pun dapat langsung melaporkan penerimaannya kepada KPK sebelum 30 hari kerja.
"Ya semestinya semua penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Berapapun nilainya," kata Febri.
Dalam dakwaan, Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta karena diduga membantu Haris Hasanudin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman bahkan disebut siap 'pasang badan' untuk melantik Haris. Uang 70 juta itu diberikan secara bertahap yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dan Lukman sebesar Rp 325 juta. Romy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta.
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.